Web Developer di 35 Situs Judi Online Berhasil Sat Reskrim Kota Bogor
Jurnalissatu.com - SK (29), web developer atau pengembang web asal Kota Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota atas kasus perjudian online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan SK berawal dari patroli cyber yang diduga adanya pembuatan website situs judol slot.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan situs judol bernama Juragan99 dengan link website https://jrgn69top.com/ yang diketahui dibuat oleh seorang web developer. website https://jrgn69top.com/ yang diketahui dibuat oleh seorang web developer.
"Dari penyelidikan patroli cyber tersebut ditangkap satu pelaku inisial SK di daerah Yasmin Kota Bogor," ungkap Bismo, Jumat, 8 November 2024.
SK ditangkap oleh petugas kepolisian saat dalam perjalanan ke rumah kerabatnya, pada Selasa, 5 November 2024 malam.
Bismo mengatakan, dari hasil pemeriksaan SK merupakan jebolan SMK di Kota Bogor ini ahli di bidang pembuatan website hingga mengelola situs judol slot.
Pembuatan yang dilakukan SK berdasarkan pengalaman berkerja di Philipina sebagai Search Engine Optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judol sejak Agustus 2022 sampai dengan Agustus 2024.
"Pelaku dari tahun 2022, 2023 dan sebagian 2024 pulang pergi di Philipina bekerja sebagai SEO yang berafiliasi dengan situs judi online," jelasnya.
Dalam kasus ini, SK berperan sebagai jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) dari 35 link situs judol dengan gaji Rp25 juta per bulan.
"Fungsi dari PBN ini supaya tidak bisa dideteksi oleh Komdigi," kata Bismo.
Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pihaknya juga akan melibatkan Polda Jawa Barat untuk mengungkap terkait jaringan internasional ini.
Selain SK, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel, laptop, kartu ATM, dan bundel percakapan dalam aplikasi perpesanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK terancam hukuman pidana penjara 10 tahun sebagaimana diatur Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.( Risky )