Tiga Pelaku Curas dan Penyekapan di Ringkus Jajaran Polres Bogor
Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Kasus pencurian dan kekerasan di pizza hut di Kampung Nagrak Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pelaku berjumlah tiga orang menyekap security di ringkus Jajaran Polres Bogor, Jumat 19 Januari 2024.
Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, bahwa korban scurity pizza hut Suhendi (46) pada pukul 04.10 WIB saat Korban sedang berjaga dan hendak melaksanakan sholat subuh, tiba tiba para pelaku datang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa kapak, golok dan linggis.
"Setelah korban di lumpuhkan, lalu pelaku masuk melalui pintu utama Dldengan membobol gmbok menggunakan linggis. Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil barang barang yang berada di dalam kemudian kabur melarikan diri," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Gunung Putri meringkus pelaku SR, YS, MRS, dan RB dalam pengejaran atau (DPO). Berikut barang bukti satu buah tas ransel berisi 1 buah kapak, golok, kunci letter T, kunci pas letter Y, 2 unit sepeda motor,
"Barang yang di gasak Ialah 3 buah recorder, 6 HP Android, 1 buah laptop Hitam, Infocus Merk Focus dan satu DVR. Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 45 juta," paparnya.
Untuk pelaku yang masih buron dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," jelasnya. (Redaksi)