Spanduk Tak Berizin di Babat Habis Sat Pol PP Tamansari

Spanduk Tak Berizin di Babat Habis Sat Pol PP Tamansari

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, gencar lakukan penertiban spanduk tidak berizin, Selasa 6 Februari 2024.

Kanit Pol PP Tamansari Loli Hidayat mengatakan, atas laporan dan perintah Camat, kita bersama anggota Pol PP lakukan penertiban spanduk-spanduk yang tidak berizin.

"Terdapat 17 buah spanduk yang tidak berizin, maupun ada izin tapi masa waktunya sudah habis, ya kita tertibkan," ujarnya.

Lanjut dia, adanya laporan dari perusahaan ke pihak Kecamatan mengenai izin pemasangan spanduk. Untuk itu, kami melaporkan ke atasan, dalam hal ini Camat adanya spanduk yang terpasang di sepanjang jalan Raya Ciapus Tamansari. 

"Jadi yang masang kita tidak tahu, tau-tau sudah terpasang aja. Menurutnya, kadang perusahaan menyuruh orang lain lagi untuk pasang spanduk. Atau mungkin untuk menghindari pajak pasang spanduk begitu saja," kata Loli.

Ia menjelaskan, seharusnya yang pasang spanduk  berdasarkan Perda di serahkan ke pemegang wilayah, yaitu Camat, kecuali untuk Billboard izinnya besar ke DPMPTSP.

"Operasi rutinitas pantau spanduk- spanduk yang tidak berizin kita tertibkan di wilayah Tamansari," tegasnya. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren