Sempat Buron, Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan MA
JAKARTA l,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan tersangka MA (44 th) yang merupakan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.
MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.150.000.000,- Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Tersangka MA diamankan di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana S.H., M.HM, melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Kamis, 01 Juni 2023.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
"Ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, MA tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Ketut Sumedana.
Lanjut Ketut, dalam proses pengamanan, tersangka MA bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, setelah berhasil diamankan, tersangka MA dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima," ungkap Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Adapun identitas tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama: MA
Tempat lahir: Olak Besar
Umur/tanggal lahir: 44 tahun / 06 Mei 1979
Jenis kelamin: Laki - laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi
Agama: Islam
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Jaksa Agung mengimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.