Resmi Lantik Kelompok Ahli, Kepala BNN RI Harapkan Rekomendasi dalam Wujudkan Indonesia Bersinar
Jakarta | Jurnalissatu.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia BNN RI Marthinus Hukom, melantik 14 anggota kelompok ahli Pok Ahli BNN masa bakti 2024-2026 di kantor BNN pusat, Jakarta 01 Maret 2024.
Empat belas anggota kelompok ahli BNN yang merupakan para profesional tersebut antara lain,Ahwil Loetan sebagai ahli bidang hubungan luar negeri, Nicolaus Eko Riwayanto sebagai ahli perencanaan dan kelembagaan, Akbar Faizal sebagai ahli hubungan Masyarakat, Sahala Sutan Arifin Pangaribuan sebagai ahli bidang hukum, H. Suhadi sebagai ahli bidang hukum, Eduardus Lemanto sebagai ahli bidang kerja sama internasional, Ecep Suwardaniyasa sebagai ahli bidang media sosial, Adithya P. Winata sebagai ahli pemberdayaan generasi muda, Imam B. Prasodjo sebagai ahli bidang sosial Pendidikan, Adrianus Eliasta Meliala sebagai ahli bidang kriminologi, Diah Setia Utami sebagai ahli bidang adiksi dan rehabilitasi, A. Kasandra Putranto sebagai ahli bidang psikologis forensic klinis, Reza Valdo Maspaitella sebagai ahli bidang keuangan dan ekonomi, Yappi Willem Manafe sebagai ahli bidang pencegahan narkotika
"Para kelompok ahli tersebut akan bertugas dalam memberikan telaahan serta pertimbangan terkait dengan arah kebijakan BNN dalam mencapai Indonesia yang Bersih Narkoba (Bersinar)," ujar Kepala BNN RI.
Sebagai policy advisors kepala BNN RI, para kelompok ahli juga bertugas untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis dalam penanganan narkotika yang didasarkan atas analisa dan kajian empiris yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
“Saya berharap para kelompok ahli yang telah dikukuhkan dapat berkontribusi dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas kelembagaan yang profesional,” terangnya.
Momentum pelantikan kelompok ahli BNN masa bakti 2024 – 2026 ini pun diharapkan dapat menjadi starting point bagi suksesnya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang merupakan tugas bersama seluruh elemen Bangsa.(redaksi)