Raden Adipati Lantik PAW Kakam Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan

Raden Adipati Lantik PAW Kakam Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan

Smallest Font
Largest Font

Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Hadiri Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (24/05/2023).

Turut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan SDM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Gunung Labuhan, BPK Kampung Negeri Sungkai.

Untuk,Kepada PAW Kepala Kampung Negeri Sungkai, Zainal Yufiter yang baru dilantik untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kampung, Bupati Adipati meminta agar dapat selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya serta menjalankan amanah dan bekerja dengan sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin.

"Bupati Way Kanan juga mengingatkan Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Nomor 67 Tahun 2017, bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung,tidak Serta Semata karena pergantian pucuk pimpinan di Kampung yang menyebabkan ajang sapu bersih terhadap perangkat kampung yang telah lama mengabdi di Kampung",

Kewenangan mengangkat dan memberhentikan Perangkat Kampung tentu berada dipundak Kepala Kampung, namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat. Jika hal ini Saudara abaikan, maka pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung tersebut telah cacat secara hukum dan maladministrasi. Selain itu juga Saya ingatkan bahwa ada peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kampung, sehingga Saudara tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Silahkan bangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara Pemerintah Kampung dan Pemerintah Kecamatan, hilangkan ego sektoral dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung”,

BPK adalah mitra Saudara dalam menjalankan penyelennggaraan Pemerintahan Kampung, pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat dan memperkokoh penyelenggaraan otonomi kampung, juga Harus kanal aspirasi dan fungsi pengawasan yang sangat penting dalam menentukan kemajuan kampung. Dan kepada Camat selaku Kepala Kewilayahan ditingkat Kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, silahkan tegas yang bersangkutan dan laporkan jika ada Kepala Kampung yang mencoba untuk mengabaikan perintah Permendagri dan regulasi yang ada, Saya tidak akan segan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bahkan sanksi Yang Lebih berat”, Tutup Bupati

Sumber:Waykanankab

Deni

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Oduu Author