Puluhan Anggota KSPSB Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Kota Bogor Tuntut Uang Kembali
Kota Bogor - Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, yang berlokasi di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Mereka menuntut pihak KSPSB segera mengembalikan uang nasabah yang nilainya mencapai Rp 8,6 triliun.
Dalam aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, di dominasi kaum ibu ibu menggunakan kaos merah, menuntut uang mereka kembali, Jumat (07 Juli 2023).
Rahja salah satu korban dari 180.000 anggota KSB mengatakan, uang saya disana 200 juta, kemudian tidak bisa ambil sudah sampai tiga tahun hingga sekarang masih di proses di pengadilan negeri Bogor dan ujungnya menuju ke keputusan.
"Yang pasti mereka itu gagal bayar dimana keluar surat edaran di April 2020, dimana disurat edaran itu disebutkan bahwa semua deposito tabungan dan apapun itu tidak boleh di cairkan dan harus di panjang secara otomatis, ini koperasi tanpa ada persetujuan dari anggota. Hingga mereka masuklah PKPU," ungkapnya
Lanjut dia, disitu ditetapkan bahwa mereka menang dengan voting dimana diketuk palu, bahwa itu semua uang anggota akan di cicil dengan cara skema homologasi dimana akan dibayarkan 10 kali selama 5 tahun setiap 6 bulan sekali.
Cicilan pertama, kedua, ketiga sampai ke 10. Yang ada pada saat cicilan pertama jatuh itu tidak di bayarkan. Yang survei dari kelompok kami, hanya 9 persen di bayarkan.
"Kemudian cicilan kedua tidak di bayar, sampai sekarang ini tidak dibayar," jelasnya.
Kami mengharapkan keadilan dari hakim. Saat ini yang di jadikan tersangka adalah ketua pengawas nya, yakni Iwan Setian dan Anggota pngawas nya Danjaeni.
"Semua anggota koperasi menunggu keputusan supaya adil, yang kami harapkan uang kembali. t
Terlepas ada kurungan badan terhadap terdakwa apapun itu tidak peduli yang kami pedulikan adalah uang kembali," tegas Rahja
Kendati demikian, LP saat ini adalah 25 laporan polisi plus satu pos pengaduan dari Bareskrim yang di buka tahun lalu, kemudian laporan laporan dari SPSK.
Yang dirugikan ada 180 ribu orang pada saat awal, dan kemarin saat proses pengadilan meningkat menjadi 189.000. Sementara dana anggota yang terverifikasi pada saat PKPU adalah 8,6 Triliun, itupun hanya dengan verifikasi sekitar 52-54 ribu anggota. Kami bisa bayang kalau 180.000 anggota bisa jadi mungkin 3 kali lipat," pungkasnya.