Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras dan Petasan Jelang Nataru
Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Polresta Bogor Kota beserta jajaran melakukan pemusnahan ribuan miras beralkohol dan ribuan butir petasan. Kegiatan ini turut di hadiri Kejari, Pol PP, MUI Kota Bogor di Mako Polres Bogor Kota Kedung Halang, Kota Bogor, Rabu 27 Desember 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi dan jelang tahun Baru dengan sasaran minuman keras beralkohol dan petasan dari bulan Mei hingga Desember 2023.
Ada 8.717 botol minuman keras beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 2.928 butir petasan.
"Nah, ini kita operasi dari seluruh Kota Bogor untuk meminimalisir hal yang tidak di inginkan pada malam tahun baru agar berjalan aman dan kondusif," ungkapnya.
Lanjut dia, barang bukti miras dan petasan di sita dari berbagai warung dan toko yang menjual secara ilegal.
"Sesuai undang undang No 07 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106 pelaku usaha yang tidak memiliki ijin di bidang perdagangan dan peraturan menteri perdagangan pasal 24 ayat 1 pidana paling lama 4 tahun atau denda 10 milyar," ucapnya.
Perda No 10 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan Perwali No 10 tahun 2022 tentang pengendalian pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol.
"Perdagangan dan peredaran minuman keras beralkohol yang ada di kota Bogor sangat meresahkan bahi masyarakat. Untuk itu Polresta Bogor Kota gencar melakukan upaya refresif yaitu dengan penyitaan miras," pungkasnya. (Redaksi)