Polres Bogor Grebek Gas Ilegal di Ciawi, Ratusan Tabung Disita
Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Sat Reskrim Polres Bogor meringkus seorang pelaku NS yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara disuntikan dari tabung gas 3 kg ke dalam tabung non subsidi, Rabu (10/01).
Kasat Reskrim Akp Teguh Kumara mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli Gas elpiji subsidi ukuran 3 kg kemudian gas tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu tabung gas suntikan tersebut dijual non subsidi.
"Aksi penyuntikan tabung gas elpiji di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Pelaku diamankan di tempat usaha ilegalnya pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas 3 kg yang baru.
Barang bukti yang diamankan, 240 buah tabung kosong 3 kg, 5,5 kg, 12 kg pipa besi untuk mendorong pentil tabung, 1 jarum, paku, HP, dan satu unit mobil pick up, Kamis 11 Januari 2024.
"Terhadap pelaku di sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar," tandasnya. (Redaksi)