Panwascam Tamansari Ingatkan Pelanggar Aturan Pemilu Bakal Dipidana

Panwascam Tamansari Ingatkan Pelanggar Aturan Pemilu Bakal Dipidana

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Bogor | Jurnissatu.com - Satu bulan lebih pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu baik itu pileg dan pilpres. Salah satunya di wilayah Kecamatan Tamansari, Panwascam Tamansari berharap tidak adanya tindak pelanggaran pelanggaran oleh peserta pemilu.

Dicky Mulyadi Anggota Panwaslu Kecamatan Tamansari (Kordiv PPPS) mengatakan, adanya dugaan pelanggaran karena sudah ada pengawasan kegiatan masa kampanye sehingga peserta itu dilakuan untuk pencegahan dugaan pelanggaran pemilu.

"Mungkin dalam seminggu kita melakukan pengawasan kepada peserta pemilu dan pada masa kampanye tidak melakukan pemberitahuan kepada panwascam. Jadi adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di wilayah Tamansari," ujar Dicky kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.

Lanjut Dicky, kegiatan kampanye setelah dilakukan penulusuran ada dua kegiatan kampanye menurut undang undang jadi bisa dikategorikan dugaan pelanggaaran pemilu.

"Langkah selanjutnya dari panwascam Tamansari melakukan kordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti," kata Dicky.

Kendati demikian, sebelum masa kampanye pihaknya meng imbau pada peserta pemilu terkait larangan agar tidak terjadi pelanggaran oleh peserta pemilu.

Menurutnya, sebagian peserta sudah tahu, apabila kegiatan kampanye dimohon memberikan pemberitahuan dulu. Dan kegiatan tersebut akan diawasi untuk mencegah pelanggaran pemulu.

"Peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye agar melakukan pemberitahuan kepada kami, apabila ada pelanggaran kita bisa lakukan pencegahan," jelasnya.

Sementara Ketua Panwascam Tamansari Rohmat menghimbau kepada peserta Pemilu tidak boleh kampanye di tempat terlarang seperti, sarana ibadah, pendidikan, dan pemerintahan serta membagikan sesuatu atau sembako secara gratis.

"Sesuai Undang undang No 7 tahun 2017 pasal 280 terkait larangan kampanye. Apabila ada indikasi kebenarannya pelanggaran baru dilimpahkan ke tindak pidana pemilu (gakumdu) apabila terjadi adanya pelanggaran. Dan kalau terbukti itu ada pidananya," ungkap Rohmat. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren