Momentum Hari Kesadaran Nasional Pj. Bupati Bogor Ingin Seluruh ASN se-Kabupaten Bogor Berikan Layanan Publik yang Paripurna.
Kabupaten Bogor | Jurnalissatu.com - Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat. Hal itu ditegaskan pada saat memimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional tahun 2024 tingkat Kabupaten Bogor yang berlangsung di Lapangan Stadion Mini Desa Cikeas Kecamatan Sukaraja, Rabu 17 Januari 2024.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerangkan, Apel Kesadaran Nasional tahun 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, BUMD, RSUD se-Kabupaten Bogor. Upacara dilaksanakan sebagai momentum membangkitkan semangat dan seluruh energi ASN dan pegawai di lingkup Kabupaten Bogor, untuk lebih giat dan disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta melaksanakan aktivitas pembangunan dan memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Hari ini kita memperingati Hari Kesadaran Nasional di 2024 sebagai momentum untuk meningkatkan kedisiplinan ASN terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang paripurna. Pelayanan yang tidak memihak, pelayanan yang menghasilkan keadilan dan tidak diskriminasi. Artinya menjadi pelayan publik yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat bukan minta dilayani,” tegas Asmawa Tosepu.
Menurutnya, terlebih saat ini, sehubung telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kabupaten Bogor maka mulai tahun 2024 terjadi penyesuaian sistem kerja yang melibatkan aspek kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.
Lanjut Pj. Bupati Bogor, dengan sistem kerja baru ini menekankan pada kerja tim, untuk itu saya instruksikan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) agar segera menyusun tabel penjenjangan kinerja, tabel penugasan tim kerja dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang pembentukan tim kerja dan melaporkan kepada Sekretaris Daerah.
“Mari kita laksanakan sistem kerja baru ini dengan penuh tanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi. Insya Allah dengan komitmen dan kolaborasi kita dapat mencapai tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. (Redaksi)