Kembalikan Dirjen PNFI, Kembalikan Rumah Untuk PKBM Kami

Kembalikan Dirjen PNFI, Kembalikan Rumah Untuk PKBM Kami

Smallest Font
Largest Font

Jurnalissatu.com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 188 Tahun 2024 telah memicu gelombang kekhawatiran dan protes dari kalangan pengelola dan pendidik Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), terutama di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang tidak mencantumkan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PNFI) ini dianggap akan melumpuhkan arah, dukungan, dan pembinaan yang selama ini menjadi “rumah” bagi sektor pendidikan nonformal dan Informal.

Para penggiat pendidikan mendesak agar Dirjen PNFI dikembalikan. Bagi mereka, keberadaan Dirjen PNFI bukan sekadar struktur administratif; ini adalah simbol dan komitmen pemerintah dalam merangkul semua jenis pendidikan di Indonesia.

PKBM dan Peran Kuncinya dalam Pendidikan Nasional

PKBM dan SKB telah menjadi motor penggerak pendidikan nonformal di Indonesia, menawarkan solusi pendidikan bagi pekerja dewasa, anak putus sekolah, dan komunitas terpencil. Program Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keaksaraan, pelatihan vokasional, serta pemberdayaan masyarakat yang disediakan tidak sekadar memenuhi hak pendidikan tetapi juga menjadi pintu pembuka bagi perubahan sosial dan ekonomi.

Di daerah-daerah pelosok, PKBM berdiri sebagai pengganti bagi sekolah formal, bahkan melampaui perannya dengan program pengembangan keterampilan dan wirausaha. Pendidikan yang inklusif, yang memberikan akses setara untuk semua kalangan masyarakat, adalah pilar utama dalam tujuan pembangunan berkelanjutan, dan PKBM memainkan peran besar dalam hal ini.

Namun, semua upaya ini tidak akan dapat berjalan tanpa dukungan struktural dan kebijakan yang jelas. PKBM sangat bergantung pada pembinaan yang selama ini disalurkan melalui Dirjen PNFI. Penghapusan posisi ini (terjadi sejak Mas Nadiem Makarim) dianggap oleh banyak pihak sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan pendidikan nonformal.

Hilangnya Kembali Dirjen PNFI: Pukulan Bagi Pendidikan Nonformal

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dirjen PNFI adalah garda terdepan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan nonformal di Indonesia," ungkap Ispriyadi Ketua DPD FK-PKBM Indonesia Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi.

Dengan terbitnya Perpres No. 188 Tahun 2024, muncul kekhawatiran bahwa PKBM dan SKB akan kehilangan sumber daya penting, akses pembiayaan, dan dukungan kebijakan. Sebelumnya, Dirjen PNFI telah menjadi pembina utama bagi PKBM, memastikan kualitas layanan dan memberikan pelatihan bagi tenaga pendidik. Tanpa keberadaan Dirjen PNFI, sektor ini dikhawatirkan akan kehilangan kompas untuk terus berkembang.

Menurut Jalaludin, S.Pd.I, Ketua DPD ASTINA Kab. Bogor, Dirjen PNFI adalah rumah bagi mereka yang terjun di pendidikan nonformal. "Ini bukan sekadar struktur pemerintahan; ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk pendidikan nonformal," ujar Jalaludin. "Tanpa Dirjen ini, kami khawatir bahwa pendidikan nonformal akan semakin terpinggirkan."

Implikasi dari Perpres No. 188 Tahun 2024: Ancaman Bagi Akses Pendidikan

Keputusan untuk menghapuskan Dirjen PNFI memiliki beberapa implikasi serius:

1. Minimnya Pembinaan terhadap PKBM

Kehilangan Dirjen PNFI berarti menurunnya pembinaan terhadap PKBM, terutama dalam kurikulum, pelatihan dan pengakuan pendidik, monitoring, dan evaluasi. Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

2. Rendahnya Pengakuan terhadap Tenaga Pendidik Nonformal Tanpa pembinaan khusus, kesejahteraan, perlindungan dan pengakuan terhadap tenaga pendidik nonformal berpotensi semakin terpinggirkan, padahal tuntutan dan tanggung jawab mereka setara dengan guru di pendidikan formal.

3. Menurunnya Perhatian Terhadap Pengembangan Kebijakan Pro-Pendidikan Nonformal

Ketiadaan Dirjen PNFI akan menghambat kemampuan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang relevan dan mendukung bagi PKBM.

4. Penempatan Lulusan Sarjana Pendidikan Jurusan Pendidikan Non Formal/Penmas/PLS. Ketiadaan Dirjen PNFI akan menghambat jenjang karir bagi sarjana pendidikan yang memiliki kompetensi pada bidang pendidikan masyarakat yang ada di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta

Seruan dari Kalangan Pendidikan Nonformal: Kembalikan Dirjen PNFI

Seruan “Kembalikan Dirjen PNFI, Kembalikan Rumah untuk PKBM Kami!” semakin ramai terdengar di kalangan praktisi pendidikan nonformal. Organisasi seperti FKPKBM (Forum Komunikasi PKBM) dan ASTINA (Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional) mendukung desakan ini. Mereka berharap pemerintah mau mendengar suara dari pelaku pendidikan nonformal yang telah lama berjasa dalam memberikan pendidikan untuk semua kalangan masyarakat.

Langkah yang Diharapkan untuk Menjamin Keberlanjutan Pendidikan Nonformal.

Para pendidik dan pengelola PKBM berharap pemerintah mau mengkaji ulang dampak dari kebijakan penghapusan Dirjen PNFI ini. Beberapa langkah konkret yang diharapkan meliputi:

1. Pengembalian Direktorat Jenderal PNFI  

Pemerintah diharapkan mengembalikan posisi Dirjen PNFI untuk mendukung pembinaan pendidikan nonformal.

2. Peningkatan Pengakuan dan Perlindungan bagi Tenaga Pendidik Nonformal

Pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum dan pengakuan yang memadai kepada tenaga pendidik nonformal.

3. Peningkatan Perhatian terhadap Program PNFI

Pemerintah diminta untuk bisa lebih memperhatikan pengelola PKBM dan SKB yang selama ini masih menjadi anak tiri di negeri sendiri, padahal mereka bersama ikut membangun bangsa melalui pendidikan yang lebih luas, pelayanannya dari 0 sd. 72 tahun.

3. Direktorat Jendral PNFI membuka peluang karir bagi sarjan Pendidikan masyarakat

Pemerintah harus melihat lulusan sarjana pendidikan dari PLS/PNF dan DIKMAS yang selama ini karirnya belum bisa dioptimalkan tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Harapan: Kebijakan yang Merangkul Semua Jenis Pendidikan

Masyarakat pendidikan nonformal berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan Perpres No. 188 Tahun 2024 agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003. Pendidikan nonformal berperan dalam membangun masyarakat yang inklusif dan merata. “Kembalikan Dirjen PNFI, Kembalikan Rumah untuk PKBM Kami” menjadi seruan penting yang mewakili harapan bahwa pemerintah tetap akan memfasilitasi pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Tagline: “Perpres 188/2024 Abaikan UU No. 20/2003: Pendidikan Nonformal Terancam!”. (Agung)

Editors Team
Daisy Floren