Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Haris Yasin Limpo Terkait Korupsi Dana PDAM Kota Makassar
MAKASSAR,- Hendri Tobing, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim menolak semua Keberatan / Eksepsi Terdakwa dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, penolakan Eksepsi terdakwa dilakukan dalam persidangan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 atas nama terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo (HYL), MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Senin, 29 Mei 2029.
Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.
Setelah membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada Terdakwa, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti, saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.
Eksepsi (keberatan) dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya setelah dalam persidangan sebelumnya Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si., dinyatakan bersalah dengan dakwaan;
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Dalam pembacaan putusan sela, sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, S., M.H., Kamaria, S.H., M.H., dan Abdullah, S.H., M.H.