Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutan LIMBO Kepada Kejari Kabupaten Bogor

Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutan LIMBO Kepada Kejari Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG - Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Bogor (LIMBO) kembali melakukan aksi unjuk rasa pada, pada Jum'at 9 Juni 2023.

Pada aksi tersebut, LIMBO melakukan aksi unjuk rasa di dua titik lokasi, depan kantor Dinas Kesehatan kemudian dilanjutkan didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, LIMBO menuntut kepada Kejari Kabupaten Bogor agar segera menuntaskan dan mengusut tuntas dugaan korupsi PT PPE dan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung.

"Hari ini kami menuntut kepada Kejari Cibinong agar segera menuntaskan dua kasus yang ada di Kabupaten Bogor, yaitu PT PPE dan RSUD Bogor Utara/Parung," ucapnya.

Pasalnya, dalam dua kasus tersebut terdapat kerugian negara yang nilainya cukup fantastis.

Ketua LIMBO, Dede Jujun menjelaskan dalam kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PPE terdapat kerugian sebesar 81 miliar. 

Baca Juga: Oduu, CMS Portal Berita Pilihan yang Tepat untuk Anda

"Sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor tentang pendirian BUMD tersebut Pemkab Bogor telah menggelontorkan dana sebesar 200 milyar, namun dalam perjanannya PT PPE mengalami kerugian sebesar 81 milyar," ujar Dede Jujun.

Lebih lanjut, ia memaparkan, pada komposisi terakhir sampai pada tanggal 30 Juni 2018 Pemkab Bogor masih memiliki saham sebesar Rp 164.625.000.000 dan saham milik Radjab Tampubolon sebesar Rp 625.000.000. 

"Kita sangat menyayangkan pada perjalanannya, PT PPE, mengalami kerugian yang luar biasa, dimana ada anggaran Pemkab Bogor yang juga dirugikan sebesar 164 milyar," katanya.

Masih kata Ketua LIMBO, selain kasus PT PPE ia juga mendesak Kejari Cibinong agar segera mengusut kasus Pembagunan RSUD Bogor Utara.

Ia menuturkan, Rumah Sakit yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pada kenyataannya hari ini dijadikan Klinik Utama Parung yang terbatas fasilitasnya. 

"Kita juga mendesak kepada Kejari Cibinong untuk kembali memanggil PT JSE yang dan 15 saksi yang sebelumnya Kejari panggil, namun hingga saat ini belum juga tuntas karena seharusnya RSUD yang dibangun bukan Klinik Utama," tuturnya.

Seharusnya, sambung Dede Jujun, pemenang tender dalam hal ini PT JSE yang telah memenangkan tender bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

"Dalam kasus ini PT JSE harus bertanggung jawab karena telah menggunakan anggaran Pemkab Bogor sebesar 83 milyar," jelas Jujun.

"Akan tetapi malah molor hingga 6 bulan dan dalam penyidikan sebelumnya Kejari telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kerugian negara sebesar 36 milyar," sambungnya.(***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Oduu Author