FKPKBM Kab Bogor Audiensi Dengan Tim Dirjen Paud Dikmas
Jurnalissatu.com - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Kabupaten Bogor berkunjung ke Direktorat Jendral Paud Dikmas (Pendidikan Masyarakat), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Gedung E Jalan Jendral Sudirman DKI Jakarta, Rabu (19/9/2024).
Mengutip dari laman resmi *Sekertariat Kabinet Republik Indonesia* bahwa Konstitusi mengamanahkan biaya pendidikan ditetapkan 20% APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) agar cukup untuk membiayai pendidikan.
Pemerintah juga menetapkan wajib belajar menjadi 12 tahun dari sebelumnya 9 tahun, artinya setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan minimal hingga jenjang SMA, karena pemerintah telah memfasilitasinya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (BOSP)
Pada laman Setneg juga menyatakan, Penerapan Sekolah Gratis bisa terlaksana setelah pemerintah menerapkan pembebasan biaya sekolah melalui Bantuan Operasional Sekola/Satuan Pendidikan (BOSP).
Sarasehan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan minggu lalu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan DPP FKPKBM, diskusi mengenai laporan BOSP pendidikan kesetaraan di Kabupaten Bogor agar dapat menjadi lebih baik dan tepat waktu.
Ketua FKPKBM Kabupaten Bogor Ispriyadi menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Tim BOSP Dirjen Paud Dikmas yang telah meluangkan waktu untuk berdiskusi ditengah kesibukannya,.
“Selain apresiasi untuk Tim BOSP Dirjen Paud, kami juga berterima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Sekjen DPP FKPKBM, telah menyampaikan kendala yang dihadapi FKPKBM daerah," ungkapnya.
Tim BOSP Dirjen Paud Dikmas menyampaikan adanya beberapa gelombang penyaluran berdasarkan tenggang waktu pelengkapan laporan ARKAS (Aplikasi Pelaporan Sekolah), contohnya untuk penyaluran gelombang 1 tahun anggaran 2024 tahap 2, sekolah wajib menyelesaikan laporan tahap 1 lebih dari 50% pada Aplikasi ARKAS sebelum akhir Juni 2024.
“Aplikasi ini tergolong baru di pendidikan non formal tahun ini yang pertama kali, kemungkinan adanya bugs masih besar sehingga kalau ada lembaga yang sudah melaporkan sebelum deadline namun mungkin masih belum terbaca di sistem pusat sehingga wajar apabila ada kendala dan akan menjadi koreksi kita semua, sama seperti saat peluncuran versi dapodik baru,” jelas Jaja Sujai Kepala Seksi Peserta Didik Pendidikan Non Formal Kabupaten Bogor
Moment introspeksi agar semua element bisa berkoordinasi lebih baik antara pusat, daerah juga satuan pendidikan dalam pengelolaan pelaporan untuk kedepannya agar lebih rapi dan tepat waktu tambah Rendi Sentiar Kepala PKBM Mentari Kabupaten Bogor. (Agung)