Dua Pelaku Pencurian Data Pribadi di Ringkus Kepolisian
Jurnalissatu.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin dari pemilik data tersebut, Kedua pelaku tersebut berinisial P atau MR dan L.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pencurian data pribadi itu dilakukan oleh kedua pelaku dengan melakukan peretasan melalui aplikasi ilegal bernama Handsome.
Data pribadi berupa NIK tersebut digunakan para pelaku untuk meregistrasi atau mendaftarkan kartu sim salah satu provider ternama di Indonesia.
"Kedua orang ini bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada yang ditargetkan mampu menjual 4 ribu kartu sim dalam sebulan oleh provider tersebut. Apabila target itu tercapai mereka akan mendapat fee (bayaran). Namun target itu mereka kejar dengan cara yang salah dan melanggar hukum," ujar Kombes Pol Bismo, Rabu (28/8/2024).
Hal itu pun disebut Kombes Pol Bismo telah dilakukan keduanya selama satu tahun terakhir. Berkat aksi haramnya itu setiap pelaku bisa mengantongi uang Rp25 juta.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan kedua pelaku telah menyalahgunakan 3 ribu data pribadi warga Kota Bogor dan sekitarnya.
Selain itu terdapat 14 ribu NIK dan KK yang akan juga akan disalahgunakan. Namun hal itu akhirnya berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.
"Tentunya penyalahgunaan NIK, data pribadi, KK, ini sangat berbahaya. Apalagi terhadap penyalahgunaan cybercrime seperti prostitusi online, judi online, pinjol ilegal, penipuan, dan kegiatan lain yang dilakukan melalui kartu dengan identitas ilegal," ujar Kombes Pol Bimo.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Perusahaan PT Nusa Pro Telemedia yang berada di Jakarta untuk mendalami kasus ini.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan subsider UU Perlindungan Data Pribadi, Pasal 94 juncto Pasal 77 UU RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006, Tentang Adminduk subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 UU RI 27/2022 tentang perlindungan data pribadi.
"Ancaman hukumannya untuk UU Kependudukan 6 tahun penjara. Untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," imbuhnya. (Risky)