Dua Kelompok Tawuran Yang Merenggut Nyawa di Kota Bogor Diciduk Polresta Bogor Kota
Kota Bogor | Jurnalis satu.com - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus dua kelompok yang melakukan aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Bogor Selatan dan Sindangsari Bogor Timur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian aksi tawuran, Minggu 21 Januari 2024, bermula dari dua kelompok Hayo loh dan Stone City saling ejek dan menantang di life Instagram. Kemudian bersepakat janjian di salah satu tempat dengan mempersiapkan senjata tajam.
"Dalam aksi tawuran tersebut menyebabkan salah satu korban meninggal dunia dari kedua belah pihak," ujar Bismo, Senin 29 Januari 2024.
Ada lima pelaku yang kita amankan diantaranya, MAA, DWS, DMI tiga orang dewasa, FFA, DA anak-anak berikut barang bukti sebuah senjata tajam jenis golok," ungkapnya.
"Kelima tersangka ada yang berstatus pelajar SMA, SMK dan SMP dan status bekerja di salah satu perusahaan swasta," katanya
"Pelaku di jerat pasal 170 KUHP ayat 3 barang siapa dengan terang terangan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang meninggal dunia di hukum penjara 12 tahun," jelasnya.
Kemudian yang di wilayah Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, ada pihak antara korban dan pelaku saling mengejek satu sama lain yang kemudian janjian di salah satu tempat. Kita mendapatkan informasi awalnya dari RSUD Ciawi, kemudian kita respon kita ke TKP dan pelaku berhasil kita tangkap satu jam kemudian.
"Korban mengalami luka berat di bagian dada kiri, punggung, lengan sebelah kiri dan jempol sebelah kanan," kata Bismo.
Pelaku juga seorang anak di bawah umur dan kita jerat pelaku dengan undang undang pasal 354 ayat 1 KUHP, bahwa barang siapa sengaja melukai orang lain di ancam karena melakukan penganiayaan berat pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian kita juga Juntokan juga dengan sistem peradilan anak dan undang undang perlindungan anak. (Redaksi)