Buronan Investasi Bodong 5,9 Miliar Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
MAKASSAR,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Hamsul HS, S.E.
Hamsul merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, S.H.,M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Jum'at 26 Mei 2023.
Soetarmi mengatakan, Hamsul diamankan Tim Tabur Kejaksaan sekitar pukul 10:55 WITA, di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasi Penkum menjelaskan, Terpidana Hamsul HS, S.E. terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.
Terpidana yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar sudah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut untuk pelaksanaan eksekusi, namun tidak pernah menghiraukan sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Imum (JPU) untuk melakukan eksekusi.
"Karena tidak kooperatif, Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan terpidana Hamsul HS, S.E., sebagai Buronan Kejaksaan RI sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023," ujar Soemantri.
Adapun kronologi penangkapan terpidana Hamsul HS, S.E. sebagai berikut;
Terpidana yang selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.M.H., sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Hamsul HS, S.E.
"Selanjutnya, setelah diamankan, Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar," jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Soetarmi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap nuronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonnard Eben Ezer Simajuntak, S.H., M.H.