Anggaran Gak Jelas, Pegawai PSDA: Rumornya Bos-bos Senang Proyek Bencana
BOGOR,- Proyek penanggulangan bencana tidak diharuskan adanya papan informasi yang tercantum sumber dan besar anggaran yang digunakan. Hal ini dikatakan Andi, selaku pengawas kegiatan pemasangan bronjong di desa Pasirlaja, RT 01, RW 02, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Andi yang juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dari dinas Pekerjaan Umum bidang Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat mengatakan tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan bronjong tersebut.
"Kalau dana dari provinsi, untuk papan informasi kegiatan tidak diharuskan, namanya proyek penanggulangan bencana. Begitu juga besaran anggaran yang digunakan dirinya tidak mengetahui," ujar Andi di lokasi saat dikonfirmasi hal tersebut, Kamis 6 Juli 2023.
Disinggung terkait pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Andi mengatakan sebenarnya wajib pakai, tapi kita hanya pakai baju ini, sambil memperlihatkan baju yang dipakai bertuliskan PSDA.
Berdasarkan keterangan terkait APD yang wajib digunakan, awak media kembali mempertanyakan mengapa papan informasi tidak diwajibkan, sementara anggaran yang digunakan dari pemerintah yang berarti berasal dari uang rakyat
"Justru rumornya begini, anekdotlah, "bos-bos" lebih senang proyek bencana begini, sebab anggarannya ga jelas," ungkap Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, pekerjaan ini pengajuan dari desa Pasirlaja, terkait bahan semua yang sediakan dari PSDA Paledang, kota Bogor.
"Semua bahan yang kirim dari PSDA Paledang, termasuk pekerja, kalau untuk volume rencananya pemasangan 100 bronjong," kata Andi.
Diakhir pembicaraan, awak media sedikit memberi masukan terkait batu yang digunakan, sebab walaupun tidak mengurangi volume, namun batu yang digunakan terlihat kuning dan mengurangi unsur estetika.
"Gimana lagi namanya bencana," jawab Andi sambil tertawa terkait batu yang digunakan mengurangi nilai estetika.
Selain terkait anggaran dan bahan, dari pantauan awak media di lapangan, proyek ini juga diduga gunakan batu dari bongkahan turap (TPT) yang telah roboh.
Terpisah, ditemui di kantor desa, Kades Pasirlaja, H. Sopian Hadi mengatakan, pengajuan proyek bencana tersebut awalnya hanya sekedar obrolan biasa untuk dibantu, malah dikirim kawat bronjong ke desa oleh Andi dan tim dari PSDA.
"Setelah kawat bronjongnya ada, si Andi minta ke saya untuk ajukan bahan batu, tapi karena anggaran desa tidak ada untuk hal itu, akhirnya saya beli pakai duit pribadi 1 colt seharga Rp. 400.000,- dan besoknya tim PSDA kirim 4 truck," ujar H. Sopian.
Terkait masalah anggaran lanjut H. Sopian, ada dari PSDA provinsi namun untuk besarannya tidak tau.
"Anggaran ada, tanya saja dengan Andi atau tim dari PSDA terkait besarnya," kata Kades Pasirlaja, H. Sopian Hadi mengakhiri.
Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Dengan demikian, hal ini jelas dapat dikenakan pasal penggelapan, karena papan informasi kegiatan disembunyikan atau ditutupi.
Dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi, " Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.