43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Ringkus Satnarkoba Polresta Bogor Kota
Jurnalissatu.com – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 43 tersangka terkait kasus narkotika dalam operasi yang berlangsung selama 1,5 bulan terakhir di berbagai wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 24 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, 6 tersangka kasus ganja, 4 tersangka terkait tembakau sintetis, dan 9 tersangka dalam kasus obat keras.
"Para tersangka ditangkap di 6 kecamatan berbeda, dengan 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Bogor Utara, 6 TKP di Kecamatan Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Kecamatan Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat, serta 3 TKP di Kecamatan Tanah Sareal," ujar Bismo dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1,5 kilogram sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras.
Bismo juga menyoroti pengungkapan kasus besar di Kelurahan Bantarjari, di mana dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 784 gram sabu-sabu.
"Kedua tersangka sebelumnya sudah mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu dan berencana mengirimkan 1 kilogram lagi. Namun, baru 200 gram yang berhasil diedarkan, sementara sisanya 784 gram berhasil kami sita," jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana, menambahkan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari jaringan teman lama para tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sabu-sabu itu disamarkan dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Kasus ini diduga terkait jaringan internasional," ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Risky)